2 Bulan Lagi Lengser, Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:53 WIB
Dorinus Dasinapa saat menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polda Papua. Foto/MPI/Omega Batkorumbawa
JAYAPURA - Nasib tragis dialami Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa. Dua bulan menjelang habis masa jabatannya, justru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2020.

Baca juga: KPK Panggil Gitaris Band The Changcuters Terkait Korupsi Bupati Bandung Barat



Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh tim penyidik Polda Papua. Kasus yang mulai mencuat sejak Mei 2020 tersebut, sebelumnya telah memunculkan dua tersangka , yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Simon Rahangmetan, dan salah satu kontraktor berinisial JH. Keduanya sudah menjadi penghuni sel tahanan di Polda Papua.

"Saya sudah pastikan Bupati Mamberamo Raya jadi tersangka ," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, meyakinkan status hukum Dorinus Dosinapa, kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (29/6/2021). Baca juga: Petani Karet di Pali Menangis, Kebun Karetnya Tercemar Tumpahan Minyak Mentah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!