Tak Miliki SIKM Jakarta, Pendatang Akan Dipaksa Kembali ke Tempat Asal
Selasa, 26 Mei 2020 - 19:51 WIB
Penjagaan ketat SIKM ini, menurut Sambodo, sebagai upaya untuk mempertahankan Jakarta yang mulai membaik. "Kemudian ini bisa mencegah adanya gelombang kedua. Saya tidak bisa membayangkan kalau ada gelombang kedua, berarti kerja keras kita selama tiga bulan ini dan pengorbanan masyarakat Jakarta yang tetap di rumah akan sia-sia," jelasnya.
Sambodo menambahkan, apabila dalam operasi sekat ada kedapatan tidak memiliki SIKM maka petugas akan memberikan sanksi tegas. "Sanksinya diputar balik, apabila ada pelanggaran lalin maka dikenakan UU LLAJ dikenakan Pasal 308, kalau truk angkut penumpang dikenakan Pasal 303," tuturnya.
Untuk mendapat SIKM ini masyarakat bisa mengurus secara online, dengan persyaratan pengantar dari RT dan RW, surat keterangan sehat, surat tugas, termasuk foto berwarna, scan KTP, dan semua diupload melalui website Pemprov DKI Jakarta.
Sambodo menambahkan, apabila dalam operasi sekat ada kedapatan tidak memiliki SIKM maka petugas akan memberikan sanksi tegas. "Sanksinya diputar balik, apabila ada pelanggaran lalin maka dikenakan UU LLAJ dikenakan Pasal 308, kalau truk angkut penumpang dikenakan Pasal 303," tuturnya.
Untuk mendapat SIKM ini masyarakat bisa mengurus secara online, dengan persyaratan pengantar dari RT dan RW, surat keterangan sehat, surat tugas, termasuk foto berwarna, scan KTP, dan semua diupload melalui website Pemprov DKI Jakarta.
(hab)
Lihat Juga :