Tak Miliki SIKM Jakarta, Pendatang Akan Dipaksa Kembali ke Tempat Asal

Selasa, 26 Mei 2020 - 19:51 WIB
loading...
Tak Miliki SIKM Jakarta,...
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan warga dan pendatang yang hendak masuk ke Jakarta harus membawa surat izin keluar masuk (SKIM). Bila tidak melengkapi SKIM maka kepolisian akan meminta orang yang bersangkutan kembali pulang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan pengetatan di beberapa pos penyekatan terhadap masyarakat yang hendak kembali ke Jakarta. "Kita akan memeriksa ketat masyarakat yang akan datang ke Jakarta. Dasar hukumnya jelas Pergub Nomor 47/2020 yang mensyaratkan adanya SIKM bagi masyarakat yang akan masuk Jakarta," kata Sambodo ketika dihubungi, Selasa (26/5/2020).

Menurut Sambodo, Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan satuan petugas baik TNI, Polisi dan Pemerintah dengan pemeriksaan berlapis. "Saya katakan ada tiga ring yang dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng dan Jabar untuk menghalau masyarakat yang akan masuk Jakarta," ujarnya. (Baca: Anies Tegaskan SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Jakarta)

Dijelaskan Sambodo, penyekatan di ring satu, ada delapan titik penyekatan check point PSBB yang saat ini sudah eksisting untuk kemudian melaksanakan pemeriksaan di jalan tol. Sedangkan untuk penyekatan di ring dua, telah ditempatkan 11 titik pemeriksaan. Dan penyekatan tiga dilakukan di wilayah Polda.

Penjagaan ketat SIKM ini, menurut Sambodo, sebagai upaya untuk mempertahankan Jakarta yang mulai membaik. "Kemudian ini bisa mencegah adanya gelombang kedua. Saya tidak bisa membayangkan kalau ada gelombang kedua, berarti kerja keras kita selama tiga bulan ini dan pengorbanan masyarakat Jakarta yang tetap di rumah akan sia-sia," jelasnya.

Sambodo menambahkan, apabila dalam operasi sekat ada kedapatan tidak memiliki SIKM maka petugas akan memberikan sanksi tegas. "Sanksinya diputar balik, apabila ada pelanggaran lalin maka dikenakan UU LLAJ dikenakan Pasal 308, kalau truk angkut penumpang dikenakan Pasal 303," tuturnya.

Untuk mendapat SIKM ini masyarakat bisa mengurus secara online, dengan persyaratan pengantar dari RT dan RW, surat keterangan sehat, surat tugas, termasuk foto berwarna, scan KTP, dan semua diupload melalui website Pemprov DKI Jakarta.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Rekomendasi
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved