Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Bekasi, KASN: Harus Transparan
Selasa, 29 Juni 2021 - 12:28 WIB
BEKASI - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi ,dilakukan secara transparan pada setiap tahapan sesuai kebijakan yang ditetapkan.Sebab, Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kabupaten Bekasi diduga tidak transfaran dan sarat dengan kepentingan.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kisnanto mengatakan, seharusnya dalam proses seleksi harus mengikuti mekanisme dan transparan.
“Harussecara transparan terlebih dari sisi proses. Harus transparan, semua orang bisa akses termasuk media juga bisa mengikuti perkembangan prosesnya dari awal sampai akhir, namanya juga terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya di Bekasi, Selasa (29/6/2021).
Menurut dia,sekretaris daerah merupakan pimpinan tinggi yang apabila jabatan itu kosong maka harus segera dilakukan seleksi terbuka dengan melibatkan koordinasi kepala daerah di tingkat provinsi.Selain itu juga melibatkan langsung unsur pemerintah provinsi, badan kepegawaian, akademisi, hingga Lembaga Administrasi Negara yang tergabung dalam tim panitia seleksi.
“Jadi seleksi sekda itu sekali lagi prinsipnya seleksi terbuka, terbuka juga bagi pesertanya. Semua pegawai sepanjang ASN itu memenuhi syarat, baik dari dalam maupun luar, itu bisa saja ikut seleksi, dari luar kabupaten atau dari luar provinsi, kalau memang ada yang berminat dan memenuhi syarat ya silakan. Namanya seleksi terbuka itu seperti itu,” bebernya.
Tasdik juga menyesalkan mengapa panitia seleksi tidak menyampaikan pengumuman resmi terkait hasil seleksi akhir Sekda Kabupaten Bekasi sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
“Tanyakan saja pada panselnya, kenapa tidak diumumkan, karena aturannya harus diumumkan terbuka. Kalau bermasalah, bisa lapor ke kami,” tambahnya.
Untuk itu, kata dia, siapapun yang terpilih itu adalah hakprerogatif sepenuhnya dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kalau diKabupaten/Kotaseperti Bupati ataupun Wali Kota. “Seharusnya dilaporkan hasilnya kepada pimpinan daerah, dan wajib dipublikasikan kepada umum, dan jangan ditutupi,” tegasnya.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan ketentuan terkait transparansi dalam seleksi terbuka sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajamen aparatur sipil negara.Dalam Pasal 121 ayat 2 aturan itu menyebut yang dimaksud dengan panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kisnanto mengatakan, seharusnya dalam proses seleksi harus mengikuti mekanisme dan transparan.
“Harussecara transparan terlebih dari sisi proses. Harus transparan, semua orang bisa akses termasuk media juga bisa mengikuti perkembangan prosesnya dari awal sampai akhir, namanya juga terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya di Bekasi, Selasa (29/6/2021).
Menurut dia,sekretaris daerah merupakan pimpinan tinggi yang apabila jabatan itu kosong maka harus segera dilakukan seleksi terbuka dengan melibatkan koordinasi kepala daerah di tingkat provinsi.Selain itu juga melibatkan langsung unsur pemerintah provinsi, badan kepegawaian, akademisi, hingga Lembaga Administrasi Negara yang tergabung dalam tim panitia seleksi.
“Jadi seleksi sekda itu sekali lagi prinsipnya seleksi terbuka, terbuka juga bagi pesertanya. Semua pegawai sepanjang ASN itu memenuhi syarat, baik dari dalam maupun luar, itu bisa saja ikut seleksi, dari luar kabupaten atau dari luar provinsi, kalau memang ada yang berminat dan memenuhi syarat ya silakan. Namanya seleksi terbuka itu seperti itu,” bebernya.
Tasdik juga menyesalkan mengapa panitia seleksi tidak menyampaikan pengumuman resmi terkait hasil seleksi akhir Sekda Kabupaten Bekasi sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
“Tanyakan saja pada panselnya, kenapa tidak diumumkan, karena aturannya harus diumumkan terbuka. Kalau bermasalah, bisa lapor ke kami,” tambahnya.
Untuk itu, kata dia, siapapun yang terpilih itu adalah hakprerogatif sepenuhnya dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kalau diKabupaten/Kotaseperti Bupati ataupun Wali Kota. “Seharusnya dilaporkan hasilnya kepada pimpinan daerah, dan wajib dipublikasikan kepada umum, dan jangan ditutupi,” tegasnya.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan ketentuan terkait transparansi dalam seleksi terbuka sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajamen aparatur sipil negara.Dalam Pasal 121 ayat 2 aturan itu menyebut yang dimaksud dengan panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda