Guru Non ASN Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 28 Juni 2021 - 18:34 WIB
Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Sulsel di Dalton Hotel Makassar, Senin (28/6). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Manajemen BPJS Ketenagakerjaan Makassar meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel terkait komitmen mengikutkan guru non ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .

MoU tersebut diteken Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto dan Kepala Disdik Sulsel, Muhammad Jufri di Dalton Hotel Makassar, Senin (28/6).



Baca juga:Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Makassar Terima Beasiswa

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan, MoU ini sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang menyepakati pemberian perlindungan bagi guru non ASN di lingkup Pemprov Sulsel. MoU ini juga diperkuat surat Sekprov dan Instruksi Presiden nomor nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Rekan-rekan pekerja non ASN maupun honorer itu akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan tentunya melalui pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini sangat penting, karena dengan adanya perlindungan ketika kita bekerja kita merasa lebih aman, apalagi rekan-rekan guru tersebar luas di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Nah tentunya yang namanya risiko, selama kita masih hidup risiko tuh berdampingan sama kita, jadi kita tidak bisa memprediksi risiko itu kapan terjadinya,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!