Guru Non ASN Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 28 Juni 2021 - 18:34 WIB
Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Sulsel di Dalton Hotel Makassar, Senin (28/6). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Manajemen BPJS Ketenagakerjaan Makassar meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel terkait komitmen mengikutkan guru non ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .

MoU tersebut diteken Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto dan Kepala Disdik Sulsel, Muhammad Jufri di Dalton Hotel Makassar, Senin (28/6).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
“Rekan-rekan pekerja non ASN maupun honorer itu akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan tentunya melalui pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini sangat penting, karena dengan adanya perlindungan ketika kita bekerja kita merasa lebih aman, apalagi rekan-rekan guru tersebar luas di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Nah tentunya yang namanya risiko, selama kita masih hidup risiko tuh berdampingan sama kita, jadi kita tidak bisa memprediksi risiko itu kapan terjadinya,” ujarnya.

Kata dia, risiko untuk perlindungan bagi tenaga pendidik, yaitu risiko terhadap terjadinya kematian ataupun risiko terhadap kecelakaan kerja.



Dia mencontohkan, jika guru non ASN masuk dalam kepesertaan, maka saat meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta.

“Itu tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, jadi di manapun meninggalnya tetap BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara akan memberikan santunan sebesar Rp42 juta, ditambah nantinya uang atau dalam bentuk beasiswa itu maksimal Rp174 juta. Ketika terjadi risiko meninggal dunia maka akan diberikan santunan akibat kecelakaan kerja itu besarannya 48 dikalikan upah yang dilaporkan. Jadi dengan adanya dua perlindungan ini tentunya diharapkan minimal tingkat kesejahteraan pekerja bisa lebih baik dan ketika terjadi risiko, roda perekonomian tentunya tidak berhenti di situ dan tentunya hal ini sangat membantu pemerintah manakala terjadi resiko,” terangnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel
“Nah tapi pada kesempatan ini karena betapa pentingnya namanya perlindungan, sistem mekanisme pembayaran iuran itu sifatnya masih swadaya atau mandiri atau sepenuhnya kami serahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan ,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More