Usai Nonton Film Porno Lima Kali, Paman Bejat Remas Payudara Keponakan
Senin, 28 Juni 2021 - 14:28 WIB
Pelaku sendiri berhasil diamankan pada 22 Juni 2021 siang. Saat ditangkap, jelas dia, pelaku sedang keadaan tidur di rumah milik warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan 1 Steel piyama warna merah Motif Hello kitty,1 Stel Piyama warna kuning Motif Minion, dan 1 buah Miniset warna putih. Baca: Maros Gempar, Pasangan Sejoli Asyik Mesum di Masjid Lalu Curi Kotak Amal.
Ketika dihadirkan saat ekspos kasus, pelaku mengaku mengajak korban menonton video mesum, sebelum melakukan aksinya itu. "Nonton di rumah nenek. Pakai HP saya. Sebanyak 5 kali, terakhir Februari. Tidak pernah bersetubuh," jelas pelaku.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI. No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. "Hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Diduga Depresi, Kakek di Salatiga Gantung Diri.
Ketika dihadirkan saat ekspos kasus, pelaku mengaku mengajak korban menonton video mesum, sebelum melakukan aksinya itu. "Nonton di rumah nenek. Pakai HP saya. Sebanyak 5 kali, terakhir Februari. Tidak pernah bersetubuh," jelas pelaku.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI. No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. "Hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Diduga Depresi, Kakek di Salatiga Gantung Diri.
(nag)
Lihat Juga :