Sambut New Normal, Masuk Bali Wajib Tes COVID-19
Selasa, 26 Mei 2020 - 18:12 WIB
Sebelum melakukan perjalanan ke Bali, setiap orang diwajibkan mengisi form aplikasi yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapat QRCode. "QRCode nantinya ditunjukkan pada saat pembelian tiket," ujar Indra.
Sedangkan masa berlaku surat bebas COVID-19 itu berlaku tujuh hari terhitung pada saat pelaku perjalanan tiba di pintu masuk Bali. Indra menambahkan, aturan itu resmi diberlakukan pada Kamis (28/5/2020) lusa. "Aturan berlaku baik untuk pelaku perjalanan dari dalam negeri maupun luar negeri," tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :