Sambut New Normal, Masuk Bali Wajib Tes COVID-19
Selasa, 26 Mei 2020 - 18:12 WIB
DENPASAR - Bali telah ditunjuk pemerintah pusat untuk uji coba pemberlakuan new normal . Tak mau kecolongan, pemerintah mewajibkan setiap orang yang masuk ke Bali melakukan tes COVID-19 .
Aturan itu berlaku untuk pelaku perjalanan baik lewat udara, darat, dan laut. "Kita tidak ingin muncul klaster baru dalam penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra, Selasa (26/5/2020).
Seleksi ketat diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai. Setiap penumpang pesawat yang turun harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 melalui metode tes PCR. (Baca juga: Terapkan New Normal, Mal di Semarang Masih Sepi Pengunjung)
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang masuk melalui pelabuhan dan terminal wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 lewat metode rapid tes.
Sebelum melakukan perjalanan ke Bali, setiap orang diwajibkan mengisi form aplikasi yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapat QRCode. "QRCode nantinya ditunjukkan pada saat pembelian tiket," ujar Indra.
Sedangkan masa berlaku surat bebas COVID-19 itu berlaku tujuh hari terhitung pada saat pelaku perjalanan tiba di pintu masuk Bali. Indra menambahkan, aturan itu resmi diberlakukan pada Kamis (28/5/2020) lusa. "Aturan berlaku baik untuk pelaku perjalanan dari dalam negeri maupun luar negeri," tandasnya.
Aturan itu berlaku untuk pelaku perjalanan baik lewat udara, darat, dan laut. "Kita tidak ingin muncul klaster baru dalam penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra, Selasa (26/5/2020).
Seleksi ketat diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai. Setiap penumpang pesawat yang turun harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 melalui metode tes PCR. (Baca juga: Terapkan New Normal, Mal di Semarang Masih Sepi Pengunjung)
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang masuk melalui pelabuhan dan terminal wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 lewat metode rapid tes.
Sebelum melakukan perjalanan ke Bali, setiap orang diwajibkan mengisi form aplikasi yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapat QRCode. "QRCode nantinya ditunjukkan pada saat pembelian tiket," ujar Indra.
Sedangkan masa berlaku surat bebas COVID-19 itu berlaku tujuh hari terhitung pada saat pelaku perjalanan tiba di pintu masuk Bali. Indra menambahkan, aturan itu resmi diberlakukan pada Kamis (28/5/2020) lusa. "Aturan berlaku baik untuk pelaku perjalanan dari dalam negeri maupun luar negeri," tandasnya.
(nbs)
tulis komentar anda