Hina Anies, Kahmi Jaya Bakal Laporkan Komisaris Askrindo ke Polda Metro

Senin, 28 Juni 2021 - 12:21 WIB
Dia menjelaskan, Kemal akan dilaporkan atas pencemaran nama baik merupakan ujaran atau ucapan atau perkataan yang tidak benar yang menimbulkan kegaduhan atau kerugian terhadap korban yang diatur dalam UU ITE.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. "KAHMI JAYA akan konsultasikan ini ke lawyer," jelas dia.

Tidak hanya mempidanakan, KAHMI JAYA juga mendesak, Menteri BUMN Erick Tohir untuk memecat Kemal Asrjad sebagai Komisaris Independent Askrindo. Asrjad, sebagai pejabat perusahaan plat merah telah mencoreng nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri BUMN.

"Semua pajabat negara, baik itu pusat maupun daerah sedang berjibaku menekan angka penyebaran Covid-19. Lalu, Kemal sebagai pejabat BUMN tidak memiliki etika dan membuat gaduh. Ini mencoreng nama baik BUMN," tegas Amin

"KAHMI JAYA juga akan buat surat terbuka kepada Menteri BUMN Erick Tohir," lanjutnya. Baca juga: Gelombang Pasien Covid-19 di DKI Tertinggi Selama Pandemi, Anies Jamin Pasokan Oksigen Aman
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!