Pemprov DKI Tutup Seluruh Taman, Hutan Kota, dan Ragunan
Senin, 28 Juni 2021 - 05:29 WIB
Warga berolahraga di area Taman Lapangan Banteng yang sudah kembali dibuka, Jakarta, Minggu (14/3/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
JAKARTA - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pertanian dan Hutan Nomor 166 Tahun 2021 tentang penutupan taman kota dan sejumlah ruang publik lainnya. Kebijakan ini sebagai respons atas melonjaknya kasus positif di Ibu Kota.
"Seluruh Taman Kota, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan ditutup," tulis akun Instagram @dkijakarta, Senin (28/6/2021).
Sementara itu, aktivitas ziarah kubur di tempat pemakaman umum (TPU) juga ditiadakan. Namun, kegiatan pemakaman jenazah tetap berjalan.
Baca juga: Anies: Perlu Kolaborasi Semua Unsur Hadapi Lonjakan Covid-19
"Seluruh Taman Kota, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan ditutup," tulis akun Instagram @dkijakarta, Senin (28/6/2021).
Sementara itu, aktivitas ziarah kubur di tempat pemakaman umum (TPU) juga ditiadakan. Namun, kegiatan pemakaman jenazah tetap berjalan.
Baca juga: Anies: Perlu Kolaborasi Semua Unsur Hadapi Lonjakan Covid-19
Lihat Juga :