DPO Kasus Minerba di Sangihe Akhirnya Ditangkap di Bitung

Minggu, 27 Juni 2021 - 21:59 WIB
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil menangkap DPO kasus minerba di Bitung. Foto: Istimewa
BITUNG - Seorang pria paruh baya berinisial NM alias Nasarudin (72) berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung atas kasus memberi bantuan atau kesempatan atau sarana untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow mengatakan bahwa pria tersebut merupakan DPO Polres Sangihe berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/131/IV/2020/SULUT/Res-Sangihe, tanggal 23 April 2020 atas kasus sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP.



“Pelaku melarikan diri ke wilayah Kota Bitung dan berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung pada Sabtu (26/6/2021) di wilayah Kelurahan Batu Putih Atas, Kecamatan Ranowulu hasil dari pengembangan," kata AKP Frely Sumampow, Minggu (27/6/2021).





Penangkapan ini kata dia, merupakan hasil kerja sama antara Sat Reskrim Polres Sangihe dan Sat Reskrim Polres Bitung. NM alias Nasarudin saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung dalam kondisi baik-baik saja.

“Saat ini Sat Reskrim Polres Bitung masih menunggu penjemputan oleh Sat Reskrim Polres Sangihe terhadap NM alias Nasarudin dalam rangka proses penyidikan lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Bitung.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More