Bawa Ganja, WNA Finlandia Dibekuk Polisi Saat Santai di Bunaken

Jum'at, 25 Juni 2021 - 14:09 WIB
Baca juga: Jumat Pagi Wedus Gembel Membuat Gempar, Meluncur Deras Sejauh 3 Km ke Arah Tenggara

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu paket besar plastik bening yang berisikan ganja dengan berat 152,06 gram, satu buah tas kain warna cokelat, satu buah tas kain, satu buah celana pendek, satu buah kaos oblong warna putih, satu buah kertas rokok, satu buah pembungkus rokok, dan, satu bungkus tembakau.

"Pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutur Elvianus Laoli. Baca juga: Sekda Flassy Jadi Plh Gubernur Papua, Lukas Enembe Bereaksi Keras Sebut Ada Kudeta Sipil

Sementara Sugeng Wahyudi Santoso menambahkan, informasi dari masyarakat membantu tugas polisi dalam mencegah peredaran narkotika . "Berdasarkan keterangan warga, pelaku mengalami perubahan sikap dalam beberapa hari belakangan. Dari informasi itu, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Sugeng.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!