Penembak Wartawan Dibekuk, Polda Sumut Diminta Usut Narkoba dan Kepemilikan Senpi

Jum'at, 25 Juni 2021 - 11:47 WIB
Ketua Presidium ICK, Gardi Gazarin. Foto/Ist.
JAKARTA - Kasus penembahan wartawan online lokal, Marsa Salem Harahap (42) berhasil dibongkar Polda Sumut. Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) mengapresiasi kinerja Kapola Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dan jajarannya.



Tiga pelaku penembakan berhasil ditangkap yakni, seorang pengusaha pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S) bersama anggotanya Yudi (Y), dan seorang oknum aparat berinisial AS.



"ICK mengapresiasi kerja keras Kapolda Sumut, dan jajarannya. Kerja kerasnya membuahakan hasil, dengan menangkap pelaku dan mengungkap kasus pembunuhan wartawan ," kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).



Panca Putra mengungkapkan, sebelum membekuk ketiga pelaku polisi melakukan pemeriksaan 57 saksi, sejumlah CCTV di tempat korban dan para pelaku, serta hasil uji laboratorium forensik dan balistik.

"Modus operandi dan motifnya, didasari sakit hati tersangka S kepada korban. S pemilik kafe dan resto sakit hati karena korban selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Panca Putra.

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito. "Korban meminta uang sejumlah Rp12 juta/bulan, dan perharinya meminta dua butir ekstasi, bisa dibayangkan teman-teman," katanya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content