DKI Tiadakan Salat Jumat, Masjid Al-Azhar Tetap Gelar dengan Prokes Ketat
Jum'at, 25 Juni 2021 - 06:20 WIB
"Total kapasitas kurang lebih 1.000-an maksimal, 25% berarti 250 orang ya sekitar segitulah paling," paparnya. Baca juga: Selama 2 Pekan, Masjid JIC Tak Gelar Salat Jumat dan Salat 5 Waktu Berjamaah
Lebih lanjut, Iding mengatakan sebagai bentuk antisipasi apabila aula utama penuh. Jamaah diarahkan ke aula bawah.
Namun, apabila kedua aula penuh tidak menutup kemungkinan jamaah diperbolehkan sholat di halaman Masjid tersebut."Bisa jadi seperti itu gelar salat di lapangan." Tandasnya.
Kebijakan Masjid Agung Al-Azhar ini bertolak belakang dengan Kepgub 796 tentang PPKM mikro yang diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria meniadakan ibadah Salat Jumat sementara. Mengingat kasus Covid-19 di Ibu Kota belum melandai serta masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Kami provinsi DKI Jakarta, melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakn di rumah," tutur Riza di Balai Kota DKI, Kamis 24 Juni 2021.
Lebih lanjut, Iding mengatakan sebagai bentuk antisipasi apabila aula utama penuh. Jamaah diarahkan ke aula bawah.
Namun, apabila kedua aula penuh tidak menutup kemungkinan jamaah diperbolehkan sholat di halaman Masjid tersebut."Bisa jadi seperti itu gelar salat di lapangan." Tandasnya.
Kebijakan Masjid Agung Al-Azhar ini bertolak belakang dengan Kepgub 796 tentang PPKM mikro yang diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria meniadakan ibadah Salat Jumat sementara. Mengingat kasus Covid-19 di Ibu Kota belum melandai serta masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Kami provinsi DKI Jakarta, melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakn di rumah," tutur Riza di Balai Kota DKI, Kamis 24 Juni 2021.
Lihat Juga :