DKI Tiadakan Salat Jumat, Masjid Al-Azhar Tetap Gelar dengan Prokes Ketat

Jum'at, 25 Juni 2021 - 06:20 WIB
"Termasuk besok salat jumat berarti ditidakan salat jumat di masjid," imbuhnya. Baca juga: Salat Jumat di Tenda Masjid At Tabayyun, Dwiki Dharmawan :"Serasa Kita Salat di Padang Arafah"

Beberapa kegiatan pada area publik dalam penerapan PPKM mikro kali ini ditiadakan. Pasalnya hampir seluruh wilayah DKI Jakarta dikategorikan sebagai zona merah. Kendati demikian, untuk wilayah zona oranye masih diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat di tempat ibadah.

"Ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ucap Riza.

Riza mengatakan hal ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!