Keluhan Penghuni Rusun, Sertifikat Tak Jelas hingga Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 25 Juni 2021 - 03:37 WIB
Kuasa hukum FS, Cecilia Tjakranegara, menerangkan, kisruh antara kliennya dengan pengelola Rusun dimulai ketika managemen mengirimkan surat agar FS segera mengikuti acara serah terima. Padahal proses penyelesaian unitnya sendiri belum tuntas.

"Saat baru lunas, belum ada pemasangan instalasi listrik segala macam, tapi klien kami sudah dikirimi surat untuk serah terima unit dari developer. Jelas klien kami nggak mau, karena kewajiban developer kan belum terpenuhi," ucapnya.

Dibeberkan Cecilia, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, maka kategori pembangunan Rusun dianggap selesai apabila telah terbit Sertifikat Laik Fungsi dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

"Itu kan belum selesai prosesnya, sampai saat ini klien kita nggak pernah lihat sertifikatnya seperti apa. Untuk pinjam kuncinya saja tidak boleh," terang advokat asal RRAA Law Firm itu. Baca juga: Masa Berlaku Sertifikat Halal Jadi 4 Tahun, IHW: Mudahkan Dunia Usaha

Upaya meminta penjelasan telah berulang kali dilakukan terhadap managemen dan pengelola Rusun Brooklyn. Namun jawaban yang diberikan dari tahun ke tahun tak memberi kepastian. Hingga akhirnya somasi 1 dan 2 dilayangkan.

"Kita sempat somasi 1 tanggal 24 Mei, sampai kami serahkan somasi kedua tanggal 31 Mei. Semua tidak dihiraukan. Akhirnya kami lapor ke Polda pada 10 juni 2021. Jadi kami gugat pidananya dulu, baru setelah itu perdatanya," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!