Keluhan Penghuni Rusun, Sertifikat Tak Jelas hingga Tempuh Jalur Hukum
Jum'at, 25 Juni 2021 - 03:37 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG SELATAN - Nasib nahas dialami konsumen rumah susun atau apartemen di kawasan Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Unit-unit yang telah dilunasi bertahun-tahun silam, hingga kini tak kunjung ada kejelasan kepemilikan lantaran bukti sertifikat belum juga ditunjukkan pihak managemen rusun.
Kekecewaan itu diutarakan oleh konsumen berinisial FS (56). Dia mengaku telah melunasi cicilan unit yang diambil sejak 2013 hingga akhir 2016. Namun hingga kini, tak ada penjelasan detail soal keberadaan sertifikat.
"Sudah dicicil lunas, terakhir November 2016. Terus kan kita ingin hak kita itu jelas, kita tanyakan sertifikat dan dokumen lainnya. Tapi nggak pernah ada kejelasan, diping-pong sana-sini. Intinya nggak ada itikad baik," tutur perempuan paruh baya ini kepada wartawan di Tangsel, Kamis 24 Juni 2021.
Menurut dia, kondisi serupa dialami penghuni Rusun Brooklyn lainnya. Namun kebanyakan mereka memilih pasrah sambil terus menunggu kepastian pengelola. Hanya segelintir konsumen yang bersuara kritis hingga menempuh jalur hukum.
"Sebenarnya banyak, tapi yang bersuara hanya sedikit. Kalau saya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda," jelasnya. Baca juga: Sertifikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun, PPPSRS Apresiasi Kinerja Badan Pengelola
Kekecewaan itu diutarakan oleh konsumen berinisial FS (56). Dia mengaku telah melunasi cicilan unit yang diambil sejak 2013 hingga akhir 2016. Namun hingga kini, tak ada penjelasan detail soal keberadaan sertifikat.
"Sudah dicicil lunas, terakhir November 2016. Terus kan kita ingin hak kita itu jelas, kita tanyakan sertifikat dan dokumen lainnya. Tapi nggak pernah ada kejelasan, diping-pong sana-sini. Intinya nggak ada itikad baik," tutur perempuan paruh baya ini kepada wartawan di Tangsel, Kamis 24 Juni 2021.
Menurut dia, kondisi serupa dialami penghuni Rusun Brooklyn lainnya. Namun kebanyakan mereka memilih pasrah sambil terus menunggu kepastian pengelola. Hanya segelintir konsumen yang bersuara kritis hingga menempuh jalur hukum.
"Sebenarnya banyak, tapi yang bersuara hanya sedikit. Kalau saya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda," jelasnya. Baca juga: Sertifikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun, PPPSRS Apresiasi Kinerja Badan Pengelola
Lihat Juga :