Oknum Polisi yang Cabuli Remaja di Polsek Jailolo Dipecat

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:29 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/Ist
JAKARTA - Polri menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Brigadir Satu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara yang terbukti mencabuli korban NI.

Baca juga: 6 Korban 1 Keluarga Tabrakan Maut di Banyumas Tewas Akibat Terjepit Bodi Mobil



Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dan hukuman seberat-beratnya disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (24/6/2021). Ferdy menyatakan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar terhadap korban NI yang masih di bawah umur telah menggores hati institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Agus Purwanto, Pria Kalem yang Hancurkan Rumah Mewah karena Dikhianati Istri

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Kadiv Propam Polri dalam keterangan tertulisnya.

Seiring dengan proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan, sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (tentang pemberhentian anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (tentang kode etik profesi Polri), maka Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.

Fery menjelaskan, proses PTDH dilakukan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

"Proses pendampingan terhadap korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," tegasnya.

Dia menandaskan, bagi siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. "Tanpa pandang bulu!" tegasnya.

Selanjutnya Divisi Propam Polri mengimbau kepada seluruh Anggota Masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.
(shf)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More