Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Pengamat Hukum Usakti: Keputusan yang Tidak Adil
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:21 WIB
"Dengan sudah dihukumnya HRS, maka hukuman pengadilan yamg menghukum perbuatan yang sama adalah nebis in idem dan batal demi hukum," terangnya. (Baca juga; Kasus RS UMMI, Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara )
Terlebih, Fickar menambahkan, selama ini banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa HRS, tapi mereka tidak diproses hukum. Jadi, jelas bahwa pengadilan dan penguasa telah berbuat zalim (jahat/tak adil).
"Banyak pihak yang juga melanggar hal yang sama tetapi tidak diproses hukum, ini artinya peradilan yang menghukum dan penguasa yang mengajukannya sudah berbuat zalim," tandas Fickar.
Terlebih, Fickar menambahkan, selama ini banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa HRS, tapi mereka tidak diproses hukum. Jadi, jelas bahwa pengadilan dan penguasa telah berbuat zalim (jahat/tak adil).
"Banyak pihak yang juga melanggar hal yang sama tetapi tidak diproses hukum, ini artinya peradilan yang menghukum dan penguasa yang mengajukannya sudah berbuat zalim," tandas Fickar.
(wib)
Lihat Juga :