Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Pengamat Hukum Usakti: Keputusan yang Tidak Adil
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:21 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara terkait perkara swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara terkait perkara swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (24/6/2021).
Terkait putusan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menilai, hukuman itu tidak adil, karena Habib Rizieq Shihab pernah diproses sebelumnya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tidak adil, karena HRS sudah pernah diproses dengan UU Karantina dan sudah dihukum membayar denda," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan! )
Diketahui, pada 28 Mei 2021, HRS dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh PN Jaktim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Jadi, vonis 4 tahun tersebut batal demi hukum.
Terkait putusan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menilai, hukuman itu tidak adil, karena Habib Rizieq Shihab pernah diproses sebelumnya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tidak adil, karena HRS sudah pernah diproses dengan UU Karantina dan sudah dihukum membayar denda," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan! )
Diketahui, pada 28 Mei 2021, HRS dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh PN Jaktim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Jadi, vonis 4 tahun tersebut batal demi hukum.
Lihat Juga :