Ditanya Alasan Ajukan Banding, Habib Rizieq: Banyak, Buang Waktu Saja Kalau Disebutkan

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:57 WIB
"Yang kedua, tidak lagi menggunakan hasil autentik. Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan hanya membuang waktu saja," lanjutnya.

Baca juga: Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar

Hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai Habib Rizieq terbukti bersalah. "Mengadili Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan menyiarkan pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ungkap hakim.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!