Ini Hal yang Memberatkan Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:10 WIB
Baca juga: Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi

Habib Rizieq dan kuasa hukumnya bersepakat mengajukan banding. Atas banding tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!