Ini Hal yang Memberatkan Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 24 Juni 2021 - 12:10 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab selama 4 tahun penjara kasus tes swab RS Ummi Bogor , Kamis (24/6/2021).
Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan vonis tersebut. Majelis hakim menilai perbuatan Rizieq dianggap meresahkan masyarakat. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!
Sedangkan, hal yang meringankan Habib Rizieq masih memiliki keluarga dan dianggap masih menjadi guru bagi umat Islam. "Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," kata hakim.
Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan vonis tersebut. Majelis hakim menilai perbuatan Rizieq dianggap meresahkan masyarakat. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!
Sedangkan, hal yang meringankan Habib Rizieq masih memiliki keluarga dan dianggap masih menjadi guru bagi umat Islam. "Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," kata hakim.
Lihat Juga :