Ini Motif Alex Bunuh Istri Hamil dan Menguburnya di Septic Tank
Rabu, 23 Juni 2021 - 21:08 WIB
PEKANBARU - Alex (28) berhasil ditangkap tim Polda Riau setelah menghabisi istrinya Siti Hamidah (31). Pria warga Perumahan Griya Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau ini mengaku membunuh istrinya karena rasa cemburu.
Dimana saat kejadian 21 Mei 2021, keduanya terlibat pertengkaran di dalam rumah. Alex menuduh istrinya ada PIL (Pria Idaman Lain). Namun semuanya tidak bisa dibuktikan tersangka.
"Tersangka bertengkar dengan korban di dapur. Tersangka menuduh bahwa korban telah berselingkuh," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Rabu (23/6/2021).
Dalam pertengkaran itu, tersanga mencekik dan memiting korban. Setelah itu AIP membawa istrinya ke kamar. Dengan kondisi tidak berdaya, tersangka memekap mulut korban dengan bantal. Korbanpun meninggal dunia. "Motif tersangka adalah cemburu buta menuduh korban pacaran dengan orang lain tanpa bukti," tegas Narto. Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita Hamil yang Dikubur di Septic Tank.
Setelah menghabis nyawa istrinya, tersangka pun menguburkan dalam septic tank. Kemudian tersangka kabur ke Sumatera Barat, Jakarat Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tersangka akhir dibekuk di daerah Nganjuk. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati," punya. Baca Juga: Horor, Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank, Hartanya Ditemukan di Rumah Mertua.
Dimana saat kejadian 21 Mei 2021, keduanya terlibat pertengkaran di dalam rumah. Alex menuduh istrinya ada PIL (Pria Idaman Lain). Namun semuanya tidak bisa dibuktikan tersangka.
"Tersangka bertengkar dengan korban di dapur. Tersangka menuduh bahwa korban telah berselingkuh," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Rabu (23/6/2021).
Dalam pertengkaran itu, tersanga mencekik dan memiting korban. Setelah itu AIP membawa istrinya ke kamar. Dengan kondisi tidak berdaya, tersangka memekap mulut korban dengan bantal. Korbanpun meninggal dunia. "Motif tersangka adalah cemburu buta menuduh korban pacaran dengan orang lain tanpa bukti," tegas Narto. Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita Hamil yang Dikubur di Septic Tank.
Setelah menghabis nyawa istrinya, tersangka pun menguburkan dalam septic tank. Kemudian tersangka kabur ke Sumatera Barat, Jakarat Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tersangka akhir dibekuk di daerah Nganjuk. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati," punya. Baca Juga: Horor, Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank, Hartanya Ditemukan di Rumah Mertua.
(nag)
tulis komentar anda