Brimob Gadungan di Bogor Berhasil Ditangkap, Selengkapnya di Realita Rabu Pukul 15.00 WIB

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:18 WIB
"Setelah mendapat laporan itu, petugas Reskrim langsung memburu pelaku ke wilayahnya di Sukabumi. Saat ditangkap, sejumlah barang bukti turut diamankan dari baju berpangkat Bripka dan senpi (senjata api) mainan, korek api," kata Beben.

Setelah pemeriksaan tersangka, polisi mengetahui bahwa korban bukan hanya MR yang merupakan warga Cibanteng, Ciampea, Kabupaten Bogor. Beben mengatakan ada juga korban di wilayah lainnya seperti Sukabumi. "Kini tersangka kami amankan dan mendekam di sel Polsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bisa diancam dengan pidana hukum empat tahun penjara," kata Beben.

Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita pukul 15.00 WIB bersama Mirfa Suri secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!