Puluhan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakpus Kembali Ditutup
Selasa, 22 Juni 2021 - 08:49 WIB
"Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," jelas Bambang.
Meski demikian, PN Jakpus tetap melayani persoalan yang penting. "Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent, tetap dilayani namum bersifat terbatas," imbuhnya. Baca juga: Beberapa Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakarta Pusat Akan Tutup Sementara
Bambang menginformasikan, PN Jakpus akan aktif kembali pada Jumat, 25 Juni 2021. PN Jakpus akan disemprot disinfektan selama tiga hari tersebut sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
"Bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yg terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri," pungkasnya.
Sebelumnya, 61karyawan PN Jakpus dengan hasil reaktif Covid-19 setelah mengikuti penelusuran tes cepat. Alhasil, PN Jakpus ditutup sementara,penutupan dilakukan terhitung Rabu 7Oktober 2020 hingga Jumat 16Oktober 2020.
Meski demikian, PN Jakpus tetap melayani persoalan yang penting. "Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent, tetap dilayani namum bersifat terbatas," imbuhnya. Baca juga: Beberapa Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakarta Pusat Akan Tutup Sementara
Bambang menginformasikan, PN Jakpus akan aktif kembali pada Jumat, 25 Juni 2021. PN Jakpus akan disemprot disinfektan selama tiga hari tersebut sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
"Bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yg terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri," pungkasnya.
Sebelumnya, 61karyawan PN Jakpus dengan hasil reaktif Covid-19 setelah mengikuti penelusuran tes cepat. Alhasil, PN Jakpus ditutup sementara,penutupan dilakukan terhitung Rabu 7Oktober 2020 hingga Jumat 16Oktober 2020.
(mhd)
Lihat Juga :