Polres Jakut Lambat Tangani Kasus Gadget Rp7 Miliar, Ruhut Sitompul Lapor Kapolri
Senin, 21 Juni 2021 - 18:51 WIB
Kuasa hukum korban Ruhut Sitompul menilai Polres Jakarta Utara lambat tangani kasus penipuan dan penggelapan jual beli gadget. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Polres Jakarta Utara dianggap lambat menangani kasus pengembangan perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar. Penyidik dianggap lambat lantaran belum melakukan upaya paksa penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat kasus ini.
Demikian disampaikan kuasa hukum korban Ruhut Sitompul. Kata dia, pengembangan ini merupakan amanat putusan pengadilan yang termaktub dalam berkas perkara terdakwa Depemta Tjongianto. Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata
“Ini kan jelas prosedur hukumnya, kenapa Polres Jakarta Utara kok lambat. Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara,” jelas Ruhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).
Ruhut menyesalkan, ayah terdakwa Depemta Tjogianto yakni Tarsisius Tjogianto masih bebas. Padahal, kata dia, Tarsisius terlibat penipuan gadget yang mencatur nama instansi Bea Cukai ini.
Demikian disampaikan kuasa hukum korban Ruhut Sitompul. Kata dia, pengembangan ini merupakan amanat putusan pengadilan yang termaktub dalam berkas perkara terdakwa Depemta Tjongianto. Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata
“Ini kan jelas prosedur hukumnya, kenapa Polres Jakarta Utara kok lambat. Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara,” jelas Ruhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).
Ruhut menyesalkan, ayah terdakwa Depemta Tjogianto yakni Tarsisius Tjogianto masih bebas. Padahal, kata dia, Tarsisius terlibat penipuan gadget yang mencatur nama instansi Bea Cukai ini.
Lihat Juga :