Penerima PKH di Maros Akan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 21 Juni 2021 - 17:17 WIB
Nantinya, para SDM inilah yang akan melakukan sosialisasi di lapangan terkait BPJS Ketenagakerjaan kepada KPM PKH.

Baca juga:Sandiaga Uno: Rammang-rammang Masih Tidur, Harus Dibangun untuk Ungkap Pesonanya

"Di sini kita menggandeng SDM PKH untuk melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke keluarga penerima manfaat. Karena dari beberapa KPM ini ada yang mereka kerja serabutan, buruh informal yang sama sekali tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dari tempat kerjanya," terang Mulyarahmat.

"Di sinilah peran kita untuk memberikan mereka perlindungan kerja secara mandiri. Untuk itulah kami berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi SDM PKH, dan KPM,” sambung Mulyarahmat.

Pelaksanaan ini kegiatan ini kata Rahmat, sejalan dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Rentan. Untuk memberikan perlindungan kepada KPM pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan memberikan iuran Rp16.500 perorang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!