Kendalikan Covid-19, Pemkot Depok Kembali Keluarkan Surat Keputusan PSBB

Senin, 21 Juni 2021 - 15:44 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan surat keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) . Keputusan PSBB kali ini merupakan kali ketujuh selama pandemi Covid-19 .

Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada hari ini, Senin (21/6/2021). Keputusan tersebut bernomor 443/249/Kpta/Dinkes/Huk/202.



"Memutuskan menetapkan, pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar secara profesional pra adaptasi kebiasaan baru," kutip surat keputusan tersebut. Baca juga: Kasus COVID-19 Meningkat, PAN Minta Anies Pertimbangkan PSBB Lagi

Keputusan tersebut merupakan kali ketujuh yang dilakukan oleh Idris. Dalam putusan tersebut, dia mengaskan, bahwa PSBB ketujuh diterapkan untuk mencegah, penanganan dan pengendalian Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!