Curi Ikan di Perairan Indonesia, 27 WNA Vietnam Dideportasi
Senin, 21 Juni 2021 - 13:56 WIB
PONTIANAK - Pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia, yang merupakan warga negara Vietnam diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Pontianak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.
Ada sebanyak 27 warga negara Vietnam, yang diserahkan. Selanjutnya, para pencuri ikan tersebut dideportasi ke negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan mengatakan, warga negara Vietnam ini kerap memasuki perairan Indonesia secara ilegal. "Mereka pelaku pencurian ikan," tegasnya.
Pemulangan 27 warga negara Vietnam tersebut, menggunakan penerbangan dari Pontianak, menuju Jakarta, lalu dilanjutkan penerbangan ke Vietnam. "Sebelum dipulangkan, mereka sudah menjalani rapid test antigen, hasilnya negatif," tutupnya.
Ada sebanyak 27 warga negara Vietnam, yang diserahkan. Selanjutnya, para pencuri ikan tersebut dideportasi ke negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan mengatakan, warga negara Vietnam ini kerap memasuki perairan Indonesia secara ilegal. "Mereka pelaku pencurian ikan," tegasnya.
Baca Juga
Pemulangan 27 warga negara Vietnam tersebut, menggunakan penerbangan dari Pontianak, menuju Jakarta, lalu dilanjutkan penerbangan ke Vietnam. "Sebelum dipulangkan, mereka sudah menjalani rapid test antigen, hasilnya negatif," tutupnya.
(eyt)
tulis komentar anda