Curi Ikan di Perairan Indonesia, 27 WNA Vietnam Dideportasi

Senin, 21 Juni 2021 - 13:56 WIB
Sebanyak 27 warga negara Vietnam, dideportasi ke negara asalnya setelah tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia. Foto/iNews TV/Uun Yuniar
PONTIANAK - Pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia, yang merupakan warga negara Vietnam diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Pontianak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.

Baca juga: Kabur Karantina Kesehatan, 2 Bule Inggris Dideportasi Imigrasi Bandara Soetta

Ada sebanyak 27 warga negara Vietnam, yang diserahkan. Selanjutnya, para pencuri ikan tersebut dideportasi ke negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan mengatakan, warga negara Vietnam ini kerap memasuki perairan Indonesia secara ilegal. "Mereka pelaku pencurian ikan," tegasnya.

Baca juga: Tumpes Kelor, Cara Keji Belanda Menghabisi Keturunan Untung Surapati di Jawa Timur

Pemulangan 27 warga negara Vietnam tersebut, menggunakan penerbangan dari Pontianak, menuju Jakarta, lalu dilanjutkan penerbangan ke Vietnam. "Sebelum dipulangkan, mereka sudah menjalani rapid test antigen, hasilnya negatif," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!