2 Janda Seksi Kendalikan Peredaran Sabu di Bangka Selatan, Diringkus Saat Antarkan Pesanan
Minggu, 20 Juni 2021 - 21:51 WIB
BANGKA SELATAN - Dua janda seksi berinisial AS, dan SR, harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Bangka Selatan. Kedua warga Payak Ubi, Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tersebut, dibekuk Satreskoba Polres Bangka Selatan, karena mengedarkan sabu .
AS dan SR memiliki peran berbeda dalam peredaran sabu ini. SR merupakan kurir yang mengantarkan pesanan sabu kepada pelanggannya. Sedangkan AS merupakan bandar yang mengendalikan peredaran sabu di Bangka Selatan.
Saat menggeledah rumah AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 20 gram, uang tunai, ponsel dan barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk berbisnis barang haram itu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto yang memimpin langsung operasi penggerebakan tersebut, bersama Kasatreskoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C. Akip mengatakan, sebelum menggerebek rumah AS, anggota Satreskoba Polres Bangka Selatan, terlebih dahulu menangkap SR.
"Keduanya sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan, untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan. Kita imbau masyarakat, agar dapat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," katanya, Senin (17/04/2021).
Polisi akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait pemasok sabu kepada tersangka AS. Mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas, dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar.
Baca Juga
AS dan SR memiliki peran berbeda dalam peredaran sabu ini. SR merupakan kurir yang mengantarkan pesanan sabu kepada pelanggannya. Sedangkan AS merupakan bandar yang mengendalikan peredaran sabu di Bangka Selatan.
Saat menggeledah rumah AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 20 gram, uang tunai, ponsel dan barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk berbisnis barang haram itu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto yang memimpin langsung operasi penggerebakan tersebut, bersama Kasatreskoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C. Akip mengatakan, sebelum menggerebek rumah AS, anggota Satreskoba Polres Bangka Selatan, terlebih dahulu menangkap SR.
"Keduanya sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan, untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan. Kita imbau masyarakat, agar dapat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," katanya, Senin (17/04/2021).
Polisi akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait pemasok sabu kepada tersangka AS. Mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas, dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar.
(eyt)
tulis komentar anda