Ciptakan Kekebalan Komunitas, DKI Ajak Warga 18 Tahun ke Atas Aktif Vaksinasi Covid-19

Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:14 WIB
3. Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal dan non-formal

4. Lansia di atas 60 tahun

5. Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu:

A. 445 RW sesuai Pergub No 90 Tahun 2018

B. 21 kampung sesuai Kepgub No 878 Tahun 2018

C. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus baru

D. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt

E. WNA sesuai kriteria di atas perlu memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id

Baca juga: Covid-19 Melonjak Lagi, PKS DKI: Kuatkan Kolaborasi Hadapi Pandemi

Untuk memberikan kemudahan warga dalam mengikuti vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan fitur daftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dan situs resmi Jakarta Tanggap COVID-19 (corona.jakarta.go.id/vaksinasi).

Selain aplikasi mobile JAKI (Jakarta Kini) dan website Jakarta Tanggap Covid-19, kemudahan pendaftaran vaksinasi lainnya juga disediakan melalui pendataan oleh RT/RW, dan sentra vaksinasi.

“Penjadwalan vaksinasi melalui JAKI dan website ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin divaksin dan mendapatkan kepastian waktu serta lokasi vaksinasi. Tentunya ini juga cara yang lebih aman mengingat warga masih perlu mengurangi mobilitas pada masa pandemi,” kata Kepala BLUD Jakarta Smart City Yudhistira Nugraha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!