Bertepatan 1 Ramadhan 1441 Hijriah PSBB di Kota Banjarmasin Diberlakukan
Senin, 20 April 2020 - 16:09 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakukan PSBB di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto Tim Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Banjarmasin iNews TV/Deny M Yunus
BANJARMASIN - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pasca mendapat persetujuan ini Pemerintah Kota menyusun aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat serta melakukan sosialisasi sebelum PSBB diterapkan Jumat 24 April 2020 atau bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah. (Baca: Gadis Cantik Tiba-tiba Jatuh Pingsan di Emperan Toko Gegerkan Warga Wajo)
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang cepat serta diiringi sudah terjadinya transmisi lokal menjadi pertimbangan Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Meski telah menerima surat keputusan tersebut sejak Minggu 19 April 2020 namun pemberlakukan PSBB baru akan diterapkan Pemerintah Kota Banjarmasin pada Jumat 24 April 2020 atau bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah,” kata Wali Kota, di Balai Kota, Senin (20/4/2020).
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang cepat serta diiringi sudah terjadinya transmisi lokal menjadi pertimbangan Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Meski telah menerima surat keputusan tersebut sejak Minggu 19 April 2020 namun pemberlakukan PSBB baru akan diterapkan Pemerintah Kota Banjarmasin pada Jumat 24 April 2020 atau bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah,” kata Wali Kota, di Balai Kota, Senin (20/4/2020).
Lihat Juga :