Terbongkar! 4 Kelompok Pungli dan Preman di Pelabuhan Tanjung Priok

Kamis, 17 Juni 2021 - 15:33 WIB
Dari kelompok Bad Boy, polisi menangkap 4 tersangka. Dari kelompok Haluan Jasa Prakasa, polisi meringkus enam tersangka. Lalu, dari kelompok Sapta Jaya Abadi polisi mengamankan tiga tersangka serta kelompok Tanjung Raya Kemilau polisi meringkus 10 tersangka.

Baca juga: Cicipi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Oknum Aparat Bakal Ditindak Tegas

Dia menegaskan perburuan terhadap para pelaku pungli dan preman akan terus dilakukan. Sebab, polisi berkomitmen tak boleh ada Rp1 pun yang keluar kepada kelompok-kelompok preman. Dari total 24 tersangka, mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Ini kejahatan yang terorganisir. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang fokus kepada akar masalah sehingga kami bisa mengurai masalah," kata Fadil.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!