Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp5,8 Miliar

Kamis, 17 Juni 2021 - 15:08 WIB
Kejari Tangerang Selatan (Tangsel), kepolisian, dan Pemkot Tangsel menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan selama tiga tahun terakhir. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan selama tiga tahun terakhir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, digilas alat berat, dan dipotong dengan mesin. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 533 perkara pidana hingga 2021.



Baca juga: Merinding, Begini Garangnya Tim Polisi Pemburu Preman dan Kejahatan Jalanan

Kepala Kejari Tangsel Aliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan karena perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap. "Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, senjata api, telepon genggam, ganja, uang palsu, dan rokok tanpa cukai," ujarnya, Kamis (17/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!