Tidak Terapkan Prokes, Pesta Pernikahan Warga Bekasi Dibubarkan
Kamis, 17 Juni 2021 - 11:35 WIB
Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Cabangbungin membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya RT 05/02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu, 16 Juni 202.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Cabangbungin membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya RT 05/02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu, 16 Juni 2021 kemarin petang. Hajatan tersebut disinyalir tak mengindahkan protokol kesehatan.
Selain itu, pembubaran karena terkait larangan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang melarang hal tersebut, karena ditemukannya klaster Covid-19 dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan. Saat ini, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sangat tinggi.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Sukarman memimpin langsung kegiatan bersama Koramil Cabangbungin serta Satpol PP Kecamatan Cabangbungin. Saat ke lokasi itu, ditemukan para tamu undangan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
“Kami melakukan pembubaran kegiatan hajatan pernikahan,” kata Sukarman kepada wartawan Kamis (17/6/2021). Baca: Terus Bertambah, Pasien Covid-19 di Wisma Atlet hingga Kini Nyaris 100 Ribu
Selain itu, pembubaran karena terkait larangan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang melarang hal tersebut, karena ditemukannya klaster Covid-19 dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan. Saat ini, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sangat tinggi.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Sukarman memimpin langsung kegiatan bersama Koramil Cabangbungin serta Satpol PP Kecamatan Cabangbungin. Saat ke lokasi itu, ditemukan para tamu undangan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
“Kami melakukan pembubaran kegiatan hajatan pernikahan,” kata Sukarman kepada wartawan Kamis (17/6/2021). Baca: Terus Bertambah, Pasien Covid-19 di Wisma Atlet hingga Kini Nyaris 100 Ribu
Lihat Juga :