Solok Selatan Digemparkan Suami Paksa Istri Bikin Film Syur dengan Pria Lain, Videonya Dijual

Kamis, 17 Juni 2021 - 11:15 WIB
Tersangka AL (26) saat diinterogasi di Mapolres Solok Selatan karena menganiaya dan memaksa istri membuat film syur dengan pria lain. Foto/iNews TV/Budi Sunandar
SOLOK SELATAN - Suami bejat. Ungkapan itu pantas disematkan ke AL (26) warga Solok Selatan, Sumatera Barat yang tega menganiaya dan meminta istrinya berhubungan intim dengan pria lain.Parahnya lagi, hubungan intim itu direkam dan videonya dijual ke situs dewasa.

Baca juga: Viral, Video Mesum Mirip Ratu Entok Resahkan Warga

Tersangka ditangkap polisi usai mendapat laporan dari korban, S (24) yang merupakan istri tersangka.Pria pengangguran ini ditangkap di rumahnya, daerah Gunung Pasir, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Baca juga: Lebaran di Banten Digemparkan Video Mesum di Keramaian dan Wanita Seksi Marah-marah

Tersangka AL dibekuk setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya dan selanjutnya dipaksa membuat film porno dengan pria lain.

“Sebelum melakukan persetubuhan, istrinya ini dipukuli dulu, ya mungkin dijambak dan diinjak. Baru kemudian melakukan persetubuhan dan direkam. Kemudian video ini diperjualbelikan,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Purwanto, dikutip Rabu (17/6/2021).

Dia menambahkan, tersangka AY ini memaksa istrinya untuk merekam video saat berhubungan intim dengan pria lain dengan menggunakan ponsel untuk dijual ke situs film dewasa. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, video porno yang dibuat oleh istrinya tersebut dengan pria lain sudah terkumpul sebanyak lima video. Saat ditangkap, tersangka sedang dalam proses pengiriman kelengkapan data ke situs film dewasa.

Kasus ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan hal tersebut ke polisi karena tidak tahan dianiaya oleh tersangka yang merupakan suaminya sendiri lantaran setiap video yang dihasilkannya berkualitas jelek atau gelap.

Saat ini kasus ini sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Solok Selatan. Atas perbutannya, pria dengan dua anak ini dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content