Minta Pekerjaan, SPSI Blokir Jalan Masuk PT KPAL Koto Rayo Merangin

Kamis, 17 Juni 2021 - 06:57 WIB
Kepala DPMPTSP-TK Merangin, Jangcik Mohza, yang dikonfirmasi mengatakan sudah berusaha memediasi antara masyarakat dan perusahaan. "Kami sudah berusaha mediasi, namun cuma sebatas ini, karena sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan kami tidak bisa mencampuri urusan ini," ujarnya. Baca: 2 Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap Saat Memasuki Perairan Tarakan.



Ketidakwenangan DPMPTSP-TK di dalam persoalan tersebut dijelaskan Jangcik dikarenakan Pemerintah hanya bisa memfasilitasi persoalan antara pekerja di dalam perusahaan dengan perusahaan. "Kalau yang ini bukan menjadi kewenangan kami, ini persoalan perusahaan bersama masyarakat," pungkasnya. Baca Juga: Swab Dadakan di Mal Surabaya, Pegawai dan Pengunjung Sempat Panik.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!