Gelar Demo di Makassar, Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI Dukung KPK

Rabu, 16 Juni 2021 - 20:35 WIB
“Polemik gagal Tes Wawasan Kebangsaan 75 orang pegawai KPK RI harus disudahi dan harus menerima secara legowo. Konsekuensi logis atas amanah UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang KPK-RI yang dijalankan oleh pimpinan KPK dan jajarannya adalah tanggung jawab dan loyalitas kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945,” tegas Cammank.

Karena itu, KOMPAN mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia menambahkan, pihaknya mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat UU Nomor 19 Tahun 2019.

“KPK ialah institusi yang harus terus ada agar penyakit koruptif di negara ini dapat diobati dan tidak menjangkiti lagi. Maka pimpinan dan pegawai KPK boleh berganti, tetapi konstitusi wajib dijalankan sebagai kepatuhan diri,” ucapnya.

KOMPAN juga merasa perlu secara aktif memperkuat dan mensosialisasikan kepada publik terkait UU 19 Tahun 2019 tentang KPK RI di kalangan mahasiswa dan pemuda.

“Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab konstitusi adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok,” pungkas Cammank.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!