Gelar Demo di Makassar, Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI Dukung KPK
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:35 WIB
Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI (KOMPAN) menyatakan mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya. Foto/Ist
MAKASSAR - Sejumlah pendemo yang tergabung dalam Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI (KOMPAN) menggelar aksi unjuk rasa di Monumen Mandala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: KPK Jalan Terus, Gandeng LAN Orientasi 1.271 Pegawai yang Sudah ASN
Mereka mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya. “Kami menentang langkah yang diambil oleh 75 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan, karena itu sebagai salah satu langkah melawan Undang-Undang dan bisa dikategorikan tindakan makar,” ujar juru bicara aksi, Sarman alias Cammank dalam siaran tertulisnya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Sambut Baik TWK, Fahri Hamzah Minta KPK Sudahi Buat Sensasi
Dia menjelaskan, pengalihan status pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur oleh pemerintah melalui PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Tata cara alih status pegawai KPK itu, kata Cammank, juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, maka dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: KPK Jalan Terus, Gandeng LAN Orientasi 1.271 Pegawai yang Sudah ASN
Mereka mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya. “Kami menentang langkah yang diambil oleh 75 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan, karena itu sebagai salah satu langkah melawan Undang-Undang dan bisa dikategorikan tindakan makar,” ujar juru bicara aksi, Sarman alias Cammank dalam siaran tertulisnya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Sambut Baik TWK, Fahri Hamzah Minta KPK Sudahi Buat Sensasi
Dia menjelaskan, pengalihan status pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur oleh pemerintah melalui PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Tata cara alih status pegawai KPK itu, kata Cammank, juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, maka dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Lihat Juga :