Penyanyi Anji Apa Kabar Pasca-Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Begini Kata Polisi

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:01 WIB
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Narkotika Milik Anji di Cibubur dan Bandung

Berdasarkan cek urine, pelantun lagu 'Dia' itu memang terbukti positif Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat kandungan ganja.

"Yang bersangkutan saat ini dalam keadaan sehat. Kita juga sudah melakukan tes swab PCR dan alhamdulilah hasilnya negatif," paparnya.

Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!