Ibu Guru Seksi Edarkan Sabu, Diringkus Polisi Saat Masih Kenakan Daster Hendak Pesta Terlarang
Selasa, 15 Juni 2021 - 13:54 WIB
BAUBAU - Ibu guru muda yang diketahui bernama Wiwin (35), diringkus anggota Satreskrim Polres Baubau, di rumahnya yang ada di Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Sulawesi Tenggara, saat hendak menggelar pesta sabu .
Wanita berparas cantik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, bukan hanya sebagai penikmat sabu , dia juga merupakan pengedar barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan sabu seberat 8,87 gram.
Tersangka tak dapat mengelak saat sejumlah personel Satreskoba Polres Baubau, menemukan barang bukti sabu yang tersimpan dalam enam bungkusan plastik tersebut. Sabu itu disembunyikan Wiwin di dalam kamarnya. Selain itu juga ditemukan alat hisap sabu, dan dua ponsel.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengungkapkan, tersangka diketahui masih berstatus ASN guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Baubau. "Akibat tuntutan gaya hidup, tersangka nyambi sebagai pengedar sabu sekaligus pemakai," tegasnya.
Tersangka kini ditahan di Polres Baubau, dan dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap jaringan narkoba yang diedarkan tersangka.
Baca Juga
Wanita berparas cantik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, bukan hanya sebagai penikmat sabu , dia juga merupakan pengedar barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan sabu seberat 8,87 gram.
Tersangka tak dapat mengelak saat sejumlah personel Satreskoba Polres Baubau, menemukan barang bukti sabu yang tersimpan dalam enam bungkusan plastik tersebut. Sabu itu disembunyikan Wiwin di dalam kamarnya. Selain itu juga ditemukan alat hisap sabu, dan dua ponsel.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengungkapkan, tersangka diketahui masih berstatus ASN guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Baubau. "Akibat tuntutan gaya hidup, tersangka nyambi sebagai pengedar sabu sekaligus pemakai," tegasnya.
Baca Juga
Tersangka kini ditahan di Polres Baubau, dan dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap jaringan narkoba yang diedarkan tersangka.
(eyt)
tulis komentar anda