Tergiur Kalung Emas Balita, Jambret Amatiran Ini Jadi Penghuni Penjara
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:09 WIB
Tersangka perkara Pasal 365 KUHP, Rofik alias Opik (32) warga Kembangan I, Madusari, Secang saat diamankan di Polres Magelang. Foto/Ist
MAGELANG - Polres Magelang meringkus pelaku jambret dengan korban anak bawah lima tahun (balita) di daerah Mertoyudan pada 12 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Polisi meringkus tersangka berinisial Rofik alias Opik (32) warga Kembangan I, Madusari, Secang dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca juga: Ruangan Penuh, Bandung Bakal Tambah Hotel untuk Isolasi Pasien
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban sedang bermain sepeda bersama temannya di sekitar rumah. Kemudian, datang seorang pedagang ikan keliling dan langsung merampas kalung emas yang pakai korban.
Baca juga: Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali
Baca juga: Ruangan Penuh, Bandung Bakal Tambah Hotel untuk Isolasi Pasien
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban sedang bermain sepeda bersama temannya di sekitar rumah. Kemudian, datang seorang pedagang ikan keliling dan langsung merampas kalung emas yang pakai korban.
Baca juga: Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali
Lihat Juga :