Lagi, Polisi Libas Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari
Senin, 14 Juni 2021 - 17:42 WIB
Petugas juga menggeledah sebuah lapak yang diketahui sering menjual narkoba di sepanjang rel kereta api. "Dari sinilah petugas mengamankan RZ, SR, AR, RS. Total ada 6 orang ditangkap," ucapnya.
Baca juga: Dua Hari Diperiksa Polisi, Begini Kondisi Anji setelah Ditangkap karena Narkoba
Petugas turut menyita dua plastik klip, 114 klip plastik ganja, 1 kertas berisi ganja, 3 buah pipet, 1 buah timbangan digital, 1 alat isap, 2 plastik sisa pakai, satu senjata airsoft gun berikut pelurunya, 1 senapan angin dan satu pucuk sajam belati.
Tersangka dikenakan pasal 114 subsidair 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman mati.
Baca juga: Dua Hari Diperiksa Polisi, Begini Kondisi Anji setelah Ditangkap karena Narkoba
Petugas turut menyita dua plastik klip, 114 klip plastik ganja, 1 kertas berisi ganja, 3 buah pipet, 1 buah timbangan digital, 1 alat isap, 2 plastik sisa pakai, satu senjata airsoft gun berikut pelurunya, 1 senapan angin dan satu pucuk sajam belati.
Tersangka dikenakan pasal 114 subsidair 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman mati.
(jon)