Bobol Toko Material, Pasutri di Kota Bogor Dibekuk Polisi

Senin, 14 Juni 2021 - 15:24 WIB
"Modusnya congkel lewat atap. Mereka melakukan pencurian lewat atap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari sampai pukul 04.00 WIB dini hari. Karena di situ area toko, sempat dua toko sebenarnya yang dimasuki tetapi yang berhasil hanya satu toko saja," jelasnya.

Kemudian, barang-barang curian itu dijual kepada tiga penadah yang juha sudah diamankan yakni ES, EW dan HJ. Hasil penjualan digunakan oleh pasutri itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga membeli beberapa perhiasan hingga handphone.

"Uang hasil curian sempat mendapatkan uang sekitar Rp8 juta kemudian hasil kejahtan itu sekitar Rp5 jutaan jadi total sekitar Rp13 jutaan digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka. Ada yang dibelikan perhiasan, handphone dan sebagainya," beber Dhoni.

Atas perbuatannya, tersangka WH dikenakan Pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, istrinya FS dan tiga pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480. Baca juga: Polisi Belum Terima Laporan Kasus Pencurian Ponsel di Cafe C-Code Coffee

"Kalau keterangan (pasutri) baru sekali, tapi untuk kelompoknya sudah beberapa kali ditempat-tempat, terutama toko yang ditinggal atau kosong," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!