2 Kali Beraksi, 3 Preman Perusak Jembatan Objek Vital Jembatan RE Martadinata Dibekuk
Senin, 14 Juni 2021 - 14:33 WIB
"Mereka ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Kemudian besi itu dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram," ucap David. (Baca juga; Terjaring Razia, 34 Preman di Tangerang Dibina lalu Dilepas Kembali )
Menurut David, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yakni pemerintah DKI Jakarta terkait kondisi adanya pencurian penyangga jembatan jalan objek vital. "Saat ini masih kita koordinasikan. Nanti kita telusuri karna besi itu milik pemprov dki apakah masih berfungsi," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP meliputi pencurian disertai dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. (Baca juga; Pungli Preman Lokal Bikin Produk Indonesia Keok di Tingkat Global )
Menurut David, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yakni pemerintah DKI Jakarta terkait kondisi adanya pencurian penyangga jembatan jalan objek vital. "Saat ini masih kita koordinasikan. Nanti kita telusuri karna besi itu milik pemprov dki apakah masih berfungsi," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP meliputi pencurian disertai dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. (Baca juga; Pungli Preman Lokal Bikin Produk Indonesia Keok di Tingkat Global )
(wib)
Lihat Juga :