DPRD Makassar Minta Pajak Sembako Agar Dikaji Ulang
Senin, 14 Juni 2021 - 10:34 WIB
DPRD Makassar menyoroti rencana pemerintah untuk menarik pajak dari sembako, sehingga diminta untuk dikaji ulang. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Rencana Pemerintah Pusat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya, DPRD Makassar .
Rencana itu tercantum dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU-KUP). Dalam revisi tersebut, rencana pajak sembako yang akan dinaikkan mulai dari beras, gabah, garam hingga gula.
Baca Juga: Pajak Sembako Bikin Gaduh, Ganjar Minta Kemenkeu Klarifikasi
Dewan menilai di tengah kondisi perekonomian yang sedang terpuruk, pemerintah pusat tidak semestinya menaikkan PPN sembako . Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengaku kecewa dengan rencana kenaikan PPN sembako yang diwacanakan pemerintah pusat. Apalagi, pada kondisi saat ini tidak sedikit masyarakat yang kena PHK.
Rencana itu tercantum dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU-KUP). Dalam revisi tersebut, rencana pajak sembako yang akan dinaikkan mulai dari beras, gabah, garam hingga gula.
Baca Juga: Pajak Sembako Bikin Gaduh, Ganjar Minta Kemenkeu Klarifikasi
Dewan menilai di tengah kondisi perekonomian yang sedang terpuruk, pemerintah pusat tidak semestinya menaikkan PPN sembako . Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengaku kecewa dengan rencana kenaikan PPN sembako yang diwacanakan pemerintah pusat. Apalagi, pada kondisi saat ini tidak sedikit masyarakat yang kena PHK.
Lihat Juga :