749 Napi Rutan Depok Memperoleh Remisi Idul Fitri

Senin, 25 Mei 2020 - 16:25 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
DEPOK -

Sebanyak 749 narapidana di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi Idul Fitri 1441 Hijriyah. Kepala Rutan Kelas I Depok Dedy Cahyadi mengatakan dari 749 narapidana tersebut, yang mendapat remisi terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 748 orang dan RK II sebanyak satu orang.



RK I adalah remisi yang didapat mengurangi masa pidana yang dijalani, namun masih harus menjalani sisa pidananya. Sedangkan RK II adalah jumlah remisi yang didapat melebihi sisa masa pidana yang dijalani, sehingga yang bersangkutan bebas pada hari pemberian remisi.

”Namun untuk RK II kali ini, narapidana tidak langsung bebas karena akan menjalani pidana subsider selama tiga bulan,” katanya, Senin (25/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!