Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Senin, 14 Juni 2021 - 04:43 WIB
BANGKA BARAT - Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Adapun korban dan pelaku sama-sama masih berusia 15 tahun.
Kejadian ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Bangka Barat saat dijumpai oleh awak media dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kejadian ini terjadi pada Jumat 23 April 2021 lalu. Baik korban maupun pelaku masih dikategorikan anak di bawah umur. Walaupun suka sama suka, namun tetap negara melindungi anak di bawah umur melalui Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2006," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, Minggu (13/6/21).
Kasus pencabulan ini telah memasuki tahap kedua, atau telah memasuki tahap persidangan di pengadilan. "Kasus ini telah memasuki tahap kedua. Artinya tanggung jawab sudah berganti ke pihak kejaksaan, begitu juga saat sidang, tanggung jawab berada di pihak pengadilan," tambah Kapolres.
Kejadian ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Bangka Barat saat dijumpai oleh awak media dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kejadian ini terjadi pada Jumat 23 April 2021 lalu. Baik korban maupun pelaku masih dikategorikan anak di bawah umur. Walaupun suka sama suka, namun tetap negara melindungi anak di bawah umur melalui Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2006," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, Minggu (13/6/21).
Kasus pencabulan ini telah memasuki tahap kedua, atau telah memasuki tahap persidangan di pengadilan. "Kasus ini telah memasuki tahap kedua. Artinya tanggung jawab sudah berganti ke pihak kejaksaan, begitu juga saat sidang, tanggung jawab berada di pihak pengadilan," tambah Kapolres.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda