Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten

Minggu, 13 Juni 2021 - 18:45 WIB
Menurutnya, Ditpolairud juga sebelumnya menangkap dua tersangka M (26) dan CH (20), warga Kabupaten Pandeglang, berikut barang bukti benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir, dan 6.000 ekor jenis Mutiara.

"Kami konsen terhadap pentingnya penyelamatan sumber daya hayati kelautan, sekaligus melaksanakan UU dan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.Baca juga: Dihadang 4 Begal, Pelajar di Simalungun Berani Melawan dan Berduel

Seluruh Kapolres dan DirPolairud, kata Rudy telah menjalankan instruksi tersebut. Sebab baru-baru ini, Polres Pandeglang, dan Ditreskrimsus Polda Banten, juga mengungkap penyelundupan benur dan telah menangkap pelakunya.

Polres Pandeglang, menangkap dua tersangka SN dan IS berikut barang bukti berupa bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor, sedangkan Ditreskrimsus menangkap satu pelaku US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak, Banten berikut barang bukti 12.117 ekor benih lobster .

Baca juga: Saling Senggol di Tempat Hiburan Malam, Remaja di Manado Tikam Pengunjung Lain

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, dengan penagkapan tersebut kerugian negara sebesar Rp23 miliar dapat dihindarkan. Bahkan bibit-bibit lobster sebanyak itu, kini telah serahkan dan dilepaskan ke habitatnya, bersama LPSPL Serang dan Stasiun Karantina Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Pangan (SKIPM) Merak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!